Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Life StyleSehat Bugar

Wow! BPOM Cabut Izin 12 Produk Terkenal, Apa Alasannya?

Alfi Fida
×

Wow! BPOM Cabut Izin 12 Produk Terkenal, Apa Alasannya?

Sebarkan artikel ini
Wow! BPOM Cabut Izin 12 Produk Terkenal, Apa Alasannya?
Wow! BPOM Cabut Izin 12 Produk Terkenal, Apa Alasannya?

MEMO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mencabut izin edar dari 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik karena tidak memenuhi syarat keamanan. BPOM menegaskan bahwa produk-produk ini mengandung bahan berbahaya dan cemaran yang melebihi ambang batas aman, sehingga dapat membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

Pengumuman ini telah diresmikan melalui situs resmi BPOM pada tanggal 25 Juli dan menekankan bahwa pelaku usaha harus segera menarik produk dari pasaran serta menghadapi sanksi administratif.

Keamanan Publik Terancam! BPOM Cekal Obat Tradisional, Suplemen, dan Kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mencabut izin edar dari 12 produk karena terbukti tidak memenuhi syarat dan tidak aman untuk digunakan. Kategori produk yang dicabut izinnya mencakup obat tradisional, suplemen, dan kosmetik.

Baca Juga: Manfaat Segar Air Kelapa Tak Selalu Universal, Perhatikan Kondisi Ini Sebelum Minum

BPOM menegaskan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya atau mengandung cemaran melebihi batas aman yang telah ditentukan.

Keputusan ini diumumkan melalui keterangan resmi yang dipublikasikan di situs BPOM pada tanggal 25 Juli. Dalam keterangan tersebut, BPOM juga menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk-produk yang dicabut izinnya akan diberikan sanksi administratif. Selain itu, mereka diharapkan untuk segera menarik produk mereka dari pasaran.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Memanfaatkan Air Kelapa untuk Rambut Sehat!

Produk obat tradisional dan suplemen menjadi perhatian khusus BPOM karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Beberapa masalah kesehatan yang dapat muncul akibat konsumsi produk-produk tersebut antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati, masalah ginjal, dan gangguan hormon.

Sementara itu, produk kosmetik yang dicabut izinnya ditemukan mengandung senyawa karsinogenik yang berpotensi memicu kanker. Selain itu, ditemukan juga kasus gangguan kulit ochronosis yang dapat dipicu dari penggunaan kosmetik tertentu. Ochronosis sendiri merupakan kondisi ketika warna kulit menjadi kehitaman atau tampak seperti terbakar.

Mengungkap Bahaya Produk Tidak Aman: Penarikan Izin BPOM Menyelamatkan Nyawa

Di bawah ini adalah daftar produk obat tradisional dan kosmetik yang dicabut izinnya oleh BPOM:

Produk Obat Tradisional:

  1. Pegal Linu Husada Cap Tawon Klenceng
  2. Pegal Linu Cap Akar Daun
  3. Sirandi (dalam botol kaca)
  4. Sirandi (dalam botol plastik)
  5. Liu Shen Shui (obat sakit perut)
  6. Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
  7. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung

Produk Suplemen Kesehatan: 8. Feroglobin Kid Drops

Produk Kosmetik: 9. Casandra Glam Nude Lipcream 2

  1. Casandra Lipstick Colorfix (No.6)
  2. La Widya Curcumin Day Cream
  3. Biogold Night Cream

Pengumuman ini merupakan langkah BPOM dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta memberikan kejelasan mengenai produk-produk yang telah terbukti tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Semoga dengan adanya tindakan ini, konsumen dapat lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk-produk yang aman dan berkualitas untuk kesehatan dan kecantikan mereka.

12 Produk Obat Tradisional, Suplemen, dan Kosmetik Tidak Aman Dicabut Izinnya oleh BPOM: Keselamatan dan Kesehatan Konsumen Dijamin

Untuk menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat, BPOM memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang memproduksi produk-produk tidak aman ini dan menuntut mereka untuk menarik produk dari peredaran.

Pengumuman ini menjadi langkah penting dalam upaya BPOM untuk melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya dan memberikan kejelasan mengenai produk yang telah terbukti tidak memenuhi standar keamanan.