Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

WNA Slovakia Dideportasi Imigrasi Kediri Akibat Keterangan Palsu Dokumen Tinggal

A. Daroini
×

WNA Slovakia Dideportasi Imigrasi Kediri Akibat Keterangan Palsu Dokumen Tinggal

Sebarkan artikel ini
WNA Slovakia Dideportasi Imigrasi Kediri Akibat Keterangan Palsu Dokumen Tinggal

Memo hari ini

KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia berinisial LMK. Pria tersebut dijatuhi sanksi administratif berat setelah terbukti sengaja memberikan keterangan palsu saat berupaya memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia.

Menurut Kasubsi Informasi Keimigrasian, Pandapotan Bertua Panahatan Hutagaol, LMK tiba di Indonesia pada 10 Mei 2025 melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Visa ini memiliki masa berlaku 30 hari, yang seharusnya berakhir pada 8 Juni 2025. Namun, menjelang masa berlakunya habis, tepatnya pada 4 Juni 2025, LMK mendatangi Kantor Imigrasi Kediri untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal.

“Saat petugas pelayanan WNA melakukan verifikasi dokumen dan wawancara, kami menemukan adanya kejanggalan signifikan pada alamat tempat tinggal yang dicantumkan LMK,” jelas Dapot, sapaan akrab Pandapotan Bertua. LMK saat itu mengklaim sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Jombang.

Kecurigaan petugas kemudian ditindaklanjuti oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Hasil penyelidikan lapangan mengungkap bahwa klaim LMK tidak benar. Pihak hotel yang disebutkannya menyatakan bahwa nama LMK tidak pernah tercatat sebagai tamu mereka. Berbekal informasi krusial ini, tim Inteldakim segera bergerak menjemput LMK di sebuah rumah yang berlokasi di Jombang, kemudian membawanya ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan intensif.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, terang Dapot, LMK secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini secara tegas mengatur larangan bagi siapa pun yang dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Tindakan LMK ini, yang disengaja untuk memanipulasi data demi mendapatkan izin tinggal ilegal, menjadi dasar kuat bagi keputusan deportasi.

Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, LMK telah menjalani proses detensi sejak 10 Juni 2025, ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri sembari menunggu jadwal kepulangannya. Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa penindakan terhadap LMK ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam pengawasan WNA. “Dengan penindakan terhadap LMK, kami ingin menunjukkan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan lewat pemeriksaan lapangan, tetapi juga lewat verifikasi dokumen yang cermat,” imbuh Frizky.

Proses deportasi LMK akhirnya dilaksanakan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Ia diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, dengan penerbangan Etihad Airways menuju Abu Dhabi, dan dilanjutkan ke Vienna, Austria, negara asalnya.

Frizky juga menggarisbawahi pentingnya kejujuran bagi setiap WNA dalam memberikan data keimigrasian mereka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan keberadaan WNA mencurigakan di wilayah mereka. “Atas pelanggaran yang dilakukan, LMK dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan pencantuman namanya dalam daftar penangkalan. Hal ini merujuk pada Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkas Frizky, menekankan bahwa nama LMK kini masuk dalam daftar hitam keimigrasian, yang berarti ia dilarang masuk kembali ke Indonesia.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini