Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Jelaskan Aturan Sewa HGB dan Digitalisasi

A. Daroini
×

Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Jelaskan Aturan Sewa HGB dan Digitalisasi

Sebarkan artikel ini
Perumda Pasar Joyoboyo Kediri jelaskan aturan sewa dan tata kelola pasar tradisional.

Langkah efisiensi dan transparansi tata kelola pasar tradisional terus didorong melalui penataan legalitas pedagang serta digitalisasi sistem operasional.

Memo, Kota Kediri — Perumda Pasar Joyoboyo Kediri jelaskan aturan sewa dan tata kelola pasar tradisional guna meluruskan informasi yang sempat berkembang simpang siur di media sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi operasional, kejelasan hak guna bangunan, serta perlindungan bagi seluruh pedagang resmi.

Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menyampaikan bahwa seluruh kebijakan pengelolaan pasar dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku demi menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan akuntabel.

Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Jelaskan Aturan Sewa dan Digitalisasi

Penerapan Sistem Portal Digital untuk Operasional

Sistem portal digital kini mulai diterapkan secara bertahap di lingkungan pasar tradisional Kota Kediri. Langkah teknis ini difokuskan untuk meningkatkan efisiensi pencatatan transaksi dan masuknya kendaraan di area pasar.

Tujuan Efisiensi dan Akuntabilitas Finansial

Penerapan portal digital sudah masuk dalam rencana bisnis periode 2024 hingga 2028. Kebijakan digitalisasi ini bertujuan utama untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, meningkatkan keamanan kawasan, serta mewujudkan transparansi anggaran operasional pasar.

Ketentuan Tarif Perjanjian Sewa untuk Mencegah Monopoli

Mekanisme Verifikasi Pemohon Lapak Berdagang

Perumda Pasar Joyoboyo menegaskan bahwa penetapan tarif sewa telah disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. Setiap permohonan ruang dagang baru wajib melalui proses pemeriksaan dan verifikasi lapangan secara ketat.

Mencegah Penguasaan Sepihak oleh Pedagang

Sistem perjanjian sewa terstruktur diterapkan secara khusus guna mencegah praktik monopoli atau penguasaan aset secara sepihak. Dengan skema ini, ruang dagang dapat didistribusikan secara adil kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat legalitas.

Status Hak Guna Bangunan di Pasar Bandar Kota Kediri

Masa Berlaku HGB 20 Tahun Telah Berakhir

Mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar Bandar, Perumda Pasar Joyoboyo mencatat masa berlaku hak selama 20 tahun tersebut telah resmi berakhir pada Agustus 2024.

Prosedur Perpanjangan dan Koordinasi Antarlembaga

Pihak pengelola pasar telah melakukan koordinasi intensif dengan BPPKAD serta OPD terkait. Berdasarkan konfirmasi resmi, proses perpanjangan HGB mensyaratkan adanya permohonan dari pemegang HGB sebelumnya, namun hingga kini permohonan tersebut belum diajukan.

Data Legalitas Pedagang di Pasar Bandar dan Pasar Pahing

Tingkat Kepatuhan Pedagang Pasar Bandar

Berdasarkan data resmi, Pasar Bandar menampung sebanyak 618 pedagang. Dari jumlah tersebut, terdapat 75 pedagang atau sekitar 12 persen yang tercatat belum menyelesaikan pengurusan izin legalitas berdagang.

Evaluasi Izin Berdagang di Pasar Pahing

Sementara itu di Pasar Pahing, tercatat ada 1.227 pedagang. Sebanyak 243 pedagang atau 19 persen di antaranya diketahui belum mengurus dokumen perizinan resmi. Pedagang yang tidak mengantongi izin resmi dikategorikan ilegal dalam menjalankan aktivitas jual beli di area pasar.

Restrukturisasi Internal dan Efisiensi Tenaga Kerja

Penurunan Jumlah Karyawan Perumda Pasar

Dari sisi penataan sumber daya manusia, Perumda Pasar Joyoboyo mencatat jumlah karyawan mencapai 244 orang per 31 Agustus 2023. Angka tersebut mengalami penurunan menjadi 233 karyawan pada Agustus 2026.

Target Rencana Bisnis Periode Hingga 2028

Dalam dokumen rencana bisnis hingga tahun 2028, pengelola pasar menargetkan jumlah tenaga kerja berangsur berkurang menjadi 185 orang, termasuk enam posisi kepala bagian. Langkah efisiensi internal ini dipastikan berjalan konsisten tanpa adanya penambahan personel baru demi efisiensi anggaran.