Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Birokrasi

WFA atau Tetap Ngantor? Pemkab Tangerang Bingung Pilih Kebijakan ASN

Avatar
×

WFA atau Tetap Ngantor? Pemkab Tangerang Bingung Pilih Kebijakan ASN

Sebarkan artikel ini

MEMO – Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang menimbang-nimbang kebijakan yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel, atau yang dikenal dengan istilah Flexible Work Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA). Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap merumuskan kebijakan tersebut.

“Kami sedang merumuskan situasi dan kondisi yang berkembang di wilayah Kabupaten Tangerang. Apakah program ini diperlukan, ataukah semangat kebersamaan dan kehadiran langsung dalam menjalankan tugas yang lebih utama?” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menambahkan bahwa meskipun masih dalam tahap perumusan, ada kemungkinan besar kebijakan WFA tidak akan diterapkan. Para ASN kemungkinan besar akan tetap bekerja di kantor.

“Sepertinya saat ini lebih baik bekerja di kantor. Saya rasa Kabupaten Tangerang tidak perlu menerapkan kebijakan itu,” kata Intan.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi

Terlebih lagi, lanjut Intan, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menerapkan efisiensi yang berdampak pada anggaran tunjangan dan gaji pegawai. “Kebijakan WFA biasanya diterapkan untuk efisiensi, sementara kami di Kabupaten Tangerang tidak perlu menerapkan WFA pada 24 Maret 2025 nanti,” jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya telah menyampaikan tentang penerapan FWA. Ia berharap kebijakan ini dapat mulai diterapkan H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait penerapan flexible work arrangement, yang sebelumnya dikenal sebagai work from anywhere,” ujar AHY.

Ia berharap kebijakan ini dapat membantu mendistribusikan arus mobilitas masyarakat lebih awal menjelang mudik Lebaran. FWA rencananya akan mulai berlaku pada 24 Maret 2025.