Example floating
Example floating
Home

Waspada! Begini Cara Hindari Penipuan Berkedok Investasi dan Keuangan Ilegal

Avatar
×

Waspada! Begini Cara Hindari Penipuan Berkedok Investasi dan Keuangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Sebagai upaya menangani kasus penipuan keuangan, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024. IASC bertujuan menjadi pusat pelaporan dan penanganan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Hingga 20 Desember 2024, IASC telah menerima 11.448 aduan, memblokir 5.987 rekening, dan menyelamatkan dana senilai Rp27,1 miliar. Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melapor melalui halaman iasc.ojk.go.id atau mengirim email ke iasc@ojk.go.id dengan menyertakan bukti pendukung.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Selain melapor ke IASC, masyarakat juga dianjurkan menghubungi penyedia layanan keuangan yang digunakan. Laporan ini kemudian akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh IASC untuk ditindaklanjuti.

 

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"