Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Pengamat UGM: Larangan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Bisa Bunuh UMKM dan Susahkan Masyarakat

Avatar
×

Pengamat UGM: Larangan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Bisa Bunuh UMKM dan Susahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MEMO – Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyebut kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg sebagai langkah yang justru menyulitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, langkah pemerintah tersebut justru tidak menyasar pada permasalahan yang tepat dalam pembatasan subsidi gas elpiji.

Fahmy menyatakan, kebijakan tersebut sangat tidak tepat dan bisa dianggap sebagai blunder. “Langkah ini bisa mematikan usaha kecil yang selama ini berperan sebagai pengecer gas elpiji. Kebijakan ini justru akan merugikan mereka,” ujar Fahmy dalam wawancara dengan Pro 3 RRI pada Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: Ormas 212 dan PSHT Gelar Doa Bersama untuk Korban Pengeroyokan di Loceret Nganjuk

Menanggapi hal ini, Fahmy menekankan pentingnya adanya kebijakan distribusi gas elpiji 3 kg yang lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah dengan mengumpulkan data valid yang dimiliki oleh Kementerian Sosial untuk memastikan subsidi sampai ke masyarakat yang berhak.

Sebelumnya, jalur distribusi gas elpiji 3 kg sempat dibuka secara bebas oleh Pertamina, namun kebijakan itu kemudian diubah kembali. “Pemerintah berusaha membatasi distribusi untuk memastikan tepat sasaran menggunakan instrumen seperti MyPertamina, namun kebijakan ini belum efektif,” tambah Fahmy.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayahnya, Megawati Pertegas Semangat Merawat Warisan Bung Karno 

Di sisi lain, ia juga menilai kebijakan ini menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang biasa membeli gas elpiji 3 kg di warung. Fungsi warung sebagai tempat penjualan gas elpiji dinilai sangat mendekatkan konsumen pada barang yang mereka butuhkan.

Fahmy juga menilai bahwa perubahan warung menjadi pangkalan resmi untuk penjualan gas elpiji 3 kg tidak realistis, mengingat keberadaan pangkalan resmi lain yang bisa berada di jarak yang sangat dekat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar sistem zonasi pangkalan resmi diterapkan, agar distribusi gas elpiji lebih teratur dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga: Kapolres Blitar Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan Ajudan Wakapolres

“Untuk mewujudkan sistem zonasi, perlu ada aturan yang jelas serta tata kelola yang matang. Ini perlu dipersiapkan dengan baik,” katanya.

Fahmy berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali larangan pengecer gas elpiji 3 kg dan memperbaiki sistem distribusinya. Dengan langkah yang lebih tepat, diharapkan penyaluran gas elpiji 3 kg bisa benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.