MEMO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan penawaran investasi sebelum mengambil keputusan. Hal ini meliputi pengecekan legalitas badan hukum entitas serta izin operasional kegiatan yang ditawarkan.
“Selain itu, masyarakat perlu mengamati apakah penawaran investasi tersebut masuk akal atau justru terlalu menjanjikan keuntungan yang tidak realistis,” ujar Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, di Jakarta, pada Senin.
Terkait modus penipuan yang menggunakan identitas palsu atau impersonation, masyarakat diminta melakukan verifikasi terhadap penawaran yang diterima. Langkah ini bisa dilakukan dengan menghubungi kontak resmi entitas terkait untuk memastikan kebenarannya.
OJK mencatat bahwa penipuan investasi dengan kedok titip dana atas nama suatu perusahaan tanpa izin resmi semakin marak. Modus ini menjadi salah satu bentuk kejahatan di sektor keuangan yang harus diwaspadai.
Tak hanya itu, tren keuangan ilegal lainnya yang kini berkembang adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi dengan iming-iming imbal hasil tetap dan bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru (skema member get member).