MEMO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan penawaran investasi sebelum mengambil keputusan. Hal ini meliputi pengecekan legalitas badan hukum entitas serta izin operasional kegiatan yang ditawarkan.
“Selain itu, masyarakat perlu mengamati apakah penawaran investasi tersebut masuk akal atau justru terlalu menjanjikan keuntungan yang tidak realistis,” ujar Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, di Jakarta, pada Senin.
Terkait modus penipuan yang menggunakan identitas palsu atau impersonation, masyarakat diminta melakukan verifikasi terhadap penawaran yang diterima. Langkah ini bisa dilakukan dengan menghubungi kontak resmi entitas terkait untuk memastikan kebenarannya.
OJK mencatat bahwa penipuan investasi dengan kedok titip dana atas nama suatu perusahaan tanpa izin resmi semakin marak. Modus ini menjadi salah satu bentuk kejahatan di sektor keuangan yang harus diwaspadai.
Tak hanya itu, tren keuangan ilegal lainnya yang kini berkembang adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi dengan iming-iming imbal hasil tetap dan bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru (skema member get member).
Sebagai upaya menangani kasus penipuan keuangan, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024. IASC bertujuan menjadi pusat pelaporan dan penanganan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Hingga 20 Desember 2024, IASC telah menerima 11.448 aduan, memblokir 5.987 rekening, dan menyelamatkan dana senilai Rp27,1 miliar. Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melapor melalui halaman iasc.ojk.go.id atau mengirim email ke iasc@ojk.go.id dengan menyertakan bukti pendukung.
Selain melapor ke IASC, masyarakat juga dianjurkan menghubungi penyedia layanan keuangan yang digunakan. Laporan ini kemudian akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh IASC untuk ditindaklanjuti.