Warga lokal, dipimpin oleh tokoh masyarakat seperti Sudar, kini bersuara lantang menuntut keadilan. Mereka tidak hanya meminta para pelaku ditangkap, tetapi juga mendesak agar benda-benda yang telah dibawa lari segera dikembalikan ke posisi semula.
“Kami ingin barang-barang itu kembali ke tempatnya. Itu bukan sekadar batu, itu punden kami,” tegas Sudar dengan nada penuh kekecewaan. Aspirasi ini mencerminkan betapa kuatnya ikatan emosional antara masyarakat pedesaan di Blitar dengan situs-situs peninggalan masa lalu yang mereka anggap sebagai penjaga spiritual desa.
Baca Juga: Menang jadi Ketua KONI Kota Blitar, Samanhudi Sentil Dugaan “Cawe-Cawe” Pemkot
Secara hukum, perbuatan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut secara eksplisit melarang setiap orang merusak, mencuri, atau memindahkan cagar budaya tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Sanksi pidana yang membayangi para pelaku cukup berat, mencakup hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah. Warga berharap pihak kepolisian dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) segera mengambil langkah taktis untuk melacak keberadaan arca yang hilang tersebut sebelum sempat dijual ke pasar gelap.
Baca Juga: Didemo MAKI dan Aktivis, Pencalonan Eks Napi Korupsi Ketua KONI Kota Blitar Tuai Penolakan Keras
Kondisi di lapangan saat ini masih dijaga oleh warga secara swadaya untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Mereka khawatir jika tidak ada tindakan tegas, situs-situs kecil lainnya di pelosok Blitar akan menjadi target empuk bagi para pemburu harta karun ilegal.
Kesadaran kolektif untuk menjaga Situs Mejo Miring kini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aset-aset sejarah yang berada di lokasi terpencil atau di tengah hutan.
Baca Juga: CV Lang Buana Kembangkan Benih Tebu Unggul untuk Dukung Swasembada Gula












