Lebih lanjut, Henri mengungkapkan bahwa akibat keberadaan pagar laut, warga mengalami berbagai bentuk kerugian imaterial, mulai dari intimidasi, ancaman, hingga pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur Desa Kohod.
“Kondisi ini sangat mencekam, terutama sebelum kami memutuskan untuk melakukan berbagai upaya hukum dan advokasi,” ujar Henri.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Hingga kini, warga masih berharap adanya langkah nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum












