MEMO – Sebuah kebijakan baru yang cukup menarik perhatian baru saja diumumkan oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Beliau telah menandatangani Surat Edaran (SE) yang menetapkan kemampuan mengaji sebagai salah satu syarat wajib untuk masuk sekolah. Aturan ini akan berlaku mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), dengan tingkatan kemampuan yang berbeda-beda di setiap jenjangnya.
“Syarat masuk sekolah sekarang harus bisa mengaji. Surat edarannya sudah saya tanda tangani hari ini,” ungkap Dedy Wahyudi saat memberikan sambutan dalam acara Safari Ramadan malam ke-15 di Masjid Nurul Islam, Kelurahan Anggut Bawah, pada hari Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Indonesia Darurat Buta Huruf Al-Quran: DALA Hadir Sebagai Penyelamat
Beliau menjelaskan lebih detail bahwa calon siswa SD minimal harus mampu membaca Iqra’ 1, calon siswa SMP minimal Iqra’ 3, sedangkan untuk masuk SMA, siswa sudah harus bisa membaca Alquran. “Dengan adanya aturan seperti ini, saya yakin Taman Pendidikan Alquran (TPQ) akan semakin ramai dan aktif,” ujarnya dengan nada optimis.
Dedy juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Bengkulu untuk proaktif mengajarkan anak atau cucu mereka mengaji, baik di lingkungan rumah maupun di TPQ. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan visi Kota Bengkulu sebagai kota yang religius.
Baca Juga: Keajaiban Ramadan di Tual! Siswa SMPN 7 Sukses Khatam Al-Qur'an dalam 72 Jam
“Karena Bengkulu ini adalah kota religius, mari kita usahakan agar anak cucu kita semua bisa mengaji, mohon bantu ajarkan. Kita berharap, jika anak-anak di kota ini pandai membaca Alquran, Insya Allah, Allah akan melimpahkan keberkahan-Nya,” jelasnya lebih lanjut.












