Menurut Zainuri, total siswa kelas X adalah 612 anak, dan jika semua membayar, dana yang terkumpul mencapai Rp918 juta. Ia menegaskan, kontribusi ini tidak mengikat, dan siswa dari jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu tidak diwajibkan membayar. Permohonan keringanan juga tetap disetujui, bahkan untuk siswa di luar jalur afirmasi.
Dana yang terkumpul dikelola oleh bendahara komite dan digunakan untuk membiayai proyek yang tidak tercakup dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat atau Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemprov Jawa Timur.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Dana tersebut akan dipakai untuk pembangunan atap lapangan basket, jogging track, serta renovasi tempat parkir siswa dan guru. Sementara itu, partisipasi pendidikan bulanan digunakan untuk honor tenaga honorer dan biaya akomodasi pendamping siswa saat mengikuti lomba.
“Setahu kami tidak ada larangan (dari Dinas Pendidikan Jatim) selama tidak mengikat atau memaksa,” tandas Zainuri.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb












