Komisioner Komnas Perempuan, Andien Triani, mengatakan bahwa pelaporan kepada Komnas Perempuan kebanyakan berkaitan dengan hak maternitas dari pekerja perempuan, kesulitan untuk mengambil cuti menstruasi atau cuti melahirkan, jam kerja yang terlalu panjang, dan kontrak yang harus diperpanjang dari waktu ke waktu untuk mendapatkan layanan seksual.
Menurut pasal 12 dari undang-undang tidak pidana kekerasan seksual, eksploitasi seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Hal ini terjadi ketika seseorang menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan secara seksual.
Sampai saat ini, Komnas Perempuan belum menerima laporan terkait dugaan syarat nyeleneh perpanjangan kontrak kerja di Cikarang.
Namun, Andien mengatakan bahwa Komnas Perempuan sedang mengupayakan untuk mendalami informasi ini melalui jaringan kerja yang dimiliki mitra-mitra Komnas Perempuan.
Jika masyarakat memiliki informasi yang lebih lanjut, disarankan untuk berkomunikasi dengan Komnas Perempuan.
Dugaan syarat nyeleneh perpanjangan kontrak kerja ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terus berlangsung dan merugikan karyawan, terutama perempuan. Kebijakan reformatif perlu dilakukan untuk melindungi hak-hak karyawan dan meminimalisir praktik melecehkan dan tidak adil di lingkungan kerja.