NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Perjuangan ratusan buruh PT Lotus Indah Texstile Industries ( LITI ) untuk menuntut hak haknya sampai hari ini masih kandas. Tiga hari melakukan aksi unjuk rasa berturut turut mulai hari kamis (18/5) tidak mendapat tanggapan positip dari pihak managamen perusahaan asing dari India ini.Sebanyak 19 tuntutan dimentahkan.Artinya tidak satupun tuntutan mereka (buruh,red) dikabulkan.Merasa dikebiri, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (HUKATAN – SBSI melanjutkan aksi demo yang keempat kalinya di kantor DPRD Nganjuk hari ini ( 22/5).
Dalam aksi unjuk rasa kali ini jumlah demostran lebih besar dibandingkan dengan aksi unjuk rasa sebelumnya yang digelar dilokasi pabrik.Tidak kurang dari 200 karyawan yang mayoritas perempuan ini tumplek blek dihalaman kantor DPRD dengan membawa atribut demo bertuliskan kritikan tajam. Seperti ” jangan bunuh anak kami karena tidak mendapatkan cuti hamil dan melahirkan, pekerjakan kawan kawan kami yang di PHK secara sepihak, karyawan akan terus mogok kerja sebelum pengusaha kabulkan tuntutan kami,
Dalam orasinya yang dipimpin langsung oleh pengurus HUKATAN -SBSI Jawa Timur,Sutik dengan lantang mengecam kebijakan perusahaan yang dianggap sangat tidak manusiawi.Karena pihak pabrik tidak memberikan hak cuti karyawan yang sedang hamil dan melahirkan.Kalupun diijinkan pihak karyawan harus menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. Dan apabila karyawan ingin menjadi karyawan kontrak masih bisa diterima tapi dengan catatan masa kerjanya dihitung dari awal lagi.” Perlakuan perusahaan seperti itu sangat tidak manusiawi , ” Tolong bapak dewan dengarkan suara rakyatmu, nasib kami terpuruk, kami butuh pertolongan kalian sebagai wakil rakyat,” ucap Sutik saat melakukan orasi.
Setelah melakukan orasi selama 30 menit, 10 perwakilan dari buruh akhirnya diterima komisi lV DPRD Nganjuk . Dalam hearing, dari perwakilan menyampaikan persoalan yang dialami oleh kaum buruh. Diantaranya masalah tidak diberikanya hak normatif dari perusahaan seperti hak cuti hamil atau melahirkan, cuti haid dan cuti karena anggota keluarganya meninggal dunia. Termasuk disinggung pula masalah hak BPJS kesehatan dan keselamatan kerja karyawan oleh perusahaan juga tidak diberikan karyawan. Ada lagi persoalan rumit yaitu ada empat karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sampai jarinya putus namun tidak mendapatkan pemberian santunan atau kompensasi dari perusahaan.” Perusahaan jelas telah melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ucap Sutik dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran ketua dan anggota komisi lV.