Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan Kapolsek menambahkan,” untuk sementara waktu pelaku mengakui telah melakukan aksi perampasan di dua tempat yaitu pada tanggal (8/12/2016) di jalan raya Tuban Babat tepatnya di alas jalin Pakah Desa Gesing, Kecamatan Semanding, dengan korban yang bernama Erin Natalia (18) Warga Desa Prambon Watan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Pada tanggal (15/1/2017) tepatnya di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pelaku juga telah mengaku melakukan perbuatan yang sama yaitu merampas tas yang berisi Handpone, uang dan surat-surat penting milik Elly Purwati (25) warga dusun Krajan Desa Dawung Kecamatan Palang,” ujar AKP Murni Kamariyah menambahkan.
Atas perbuatan tersangka, Korban Erin Natalia dirugikan atas dirampasnya tas yang berisi uang dan sebuah Handpone (HP) serta surat-surat penting.
AKP Murni Kamariyah SH melanjutkan,” Dalam melakukan aksinya pelaku penggunakan sepeda motor Beat warna hitam dengan nomer polisi (S 3209 FK) dengan cara memepet korban dan merampas barang bawaanya (tas) rata-rata koban yang diicar adalah perempuan.
Tindakan lebih lanjut masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) akan kami pisahkan. Atas tindakannya pelaku akan dijerat akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkas AKP Murni Kamariyah SH.(ain)












