NGANJUK, MEMO – Jadwal pembangunan Proyek Tol Kertosono – Kediri diprediksi akan berpotensi molor. Itu dipicu karena pihak Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Proyek Tol Kertosono – Kediri sampai sekarang belum mampu menyelesaikan persoalan proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada sejumlah warga terdampak di 2 kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Yaitu Kecamatan Tanjunganom dan Kecamatan Prambon ).
Setelah mencuat berita di Desa Sanggrahan Kecamatan Prambon tentang belum terbayarnya uang ganti rugi kepada warga terdampak proyek tol bernama Mbah Kaeran berupa satu unit rumah dan tanah pekarangan serta sebidang sawah, kini muncul lagi persoalan baru di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Tepatnya di Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom. Tercatat ada 6 kepala keluarga ( KK) belum bersedia menerima uang ganti rugi dari pihak Tol.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Penolakan pembayaran uang ganti rugi tersebut dengan pertimbangan karena nominal uang yang ditetapkan oleh tim aprisial proyek tol sangatl rendah. Yaitu per meter persegi dihargai Rp 1.250.000,.
” Sudah tiga kali dilakukan mediasi di kantor desa tepatnya pada tahun 2024. Tapi belum ada titik temu. Kalau harga ganti rugi diatas itu mungkin bisa saya pertimbangkan, ” ujar Nur Buat warga terdampak di RT 04 RW 01 Dusun Wonoasri Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom.
Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

Dari 6 kepala keluarga yang masih keberatan menerima uang ganti rugi disebutkan oleh Nur Buat diantaranya
Suwarno, Mariyah, Muhajir, Sudarmono
dan Sarmi.
” Semuanya adalah satu keluarga,” terang Nur Buat saat ditemui di rumahnya belum lama ini.
Yang menjadi kejanggalan masih kata Nur Buat, saat mediasi pihak tol tidak bisa memberikan penjelasan soal harga secara transparan. Artinya dengan keberatan warga, pihak tol tidak membuka diri soal transaksi harga dihadapan 6 kepala keluarga.

” Pihak tol hanya menyodorkan amplop ke warga, tapi kita tidak tahu isinya isi dalam amplop tersebut. Bisa membuka amplop kalau sudah bersedia tanda tangan . Ini sama halnya membeli kucing dalam karung,” tandasnya juga.
Masih kata Nur Buat, dari pihak tol juga sempat mengeluarkan ultimatum keras kepada warga, jika tidak setuju dengan keputusan harga disuruh gugat ke pengadilan.
” Sempat pihak tol datang ke rumah menyodorkan amplop. Saya tanya ini bukti tanda terima apa persetujuan harga, pihak tol tidak bisa menjelaskan,” gerutu Nur Buat menceritakan kejadian tersebut.

Untuk diketahui di lingkungan RT 01 RW 04 Dusun Wonoasri Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom sudah ada 25 obyek yang berhasil dibebaskan dan sudah menerima ganti rugi. Tinggal 6 kepala keluarga yang masih bertahan belum bersedia menerima uang ganti rugi karena belum ada kata sepakat soal harga yang ditetapkan pihak tol.
Sementara itu , saat wartawan menghubungi nomor WhatsApp Kartika Sari selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Proyek Tol Kertosono Kediri untuk dimintai keterangan soal 6 warga terdampak tersebut lagi lagi tidak bisa dihubungi.
Dimungkinkan , selain dari 6 kepala keluarga yang belum bisa melepas asetnya ke tangan Tol gara gara harga ganti rugi belum cocok masih banyak. Dengan realita itu target pembangunan proyek tol di tahun ini belum bisa realisasi. ( Adi )












