Example floating
Example floating
Hukum

Tuman ! Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Bugil

A. Daroini
×

Tuman ! Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Bugil

Sebarkan artikel ini
Tuman ! Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Bugil

Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban, dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang. Karena terus diperas dan diancam, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa delapan saksi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana pemerasan serta transaksi elektronik. Akhirnya polisi meringkus pelaku. “Pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” tegas Afandi.

Baca Juga: Tom Lembong Buka-bukaan Diskusi Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor, Sebelum Perintah Impor

Dari keterangan pelaku, diketahui telah menerima uang hasil pemerasan dari korban sebanyak Rp2,7 juta yang dikirim ke rekening. “Tersangka mengaku uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhannya dan berfoya-foya,” imbuh Afandi.

Tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 4 junto Pasal 27 ayat 4 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Jokowi Dituding Sebar Hoaks Soal Klaim Kasmudji Pembimbing Skripsi, Jokowi Terancam Digugat Ancaman Pidana