Rini juga memberikan arahan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk memastikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang lulus PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, telah dipersiapkan. Ia juga mengimbau agar seluruh tenaga non-ASN didorong untuk mendaftar seleksi PPPK dan diberikan panduan yang jelas tentang proses seleksi ini.
Selain itu, Rini menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan secara masif oleh Plt. Kepala BKN dan seluruh jajaran kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Pastikan aplikasi SSCASN dapat memberikan kemudahan akses bagi tenaga non-ASN untuk menyelesaikan pendaftaran mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa Kepmen PANRB No. 634/2024 memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang sempat gagal dalam seleksi sebelumnya. Namun, data menunjukkan bahwa hingga 29 Desember 2024, masih banyak tenaga non-ASN yang belum menyelesaikan pendaftaran mereka di SSCASN.
“Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari kalender setelah 31 Desember 2024,” ujar Haryomo.