Akibat kelalaian fatal ini, 19 pekerja harus kehilangan nyawa. Selain korban jiwa, insiden ini juga menimbulkan kerugian material signifikan, termasuk sejumlah dump truck dan ekskavator yang tertimbun material longsoran.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit dump truck (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino), empat unit ekskavator PC200, serta surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Al-Azhariya yang terbit pada 5 November 2020. Selain itu, surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM, serta dokumen uji kompetensi dan sertifikasi teknis pengawasan tambang milik AR, juga turut disita.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 35 ayat 3 jo Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan tambahan pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran keras bagi para pelaku usaha tambang agar mematuhi peraturan lingkungan dan keselamatan kerja. Keselamatan jiwa pekerja tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi,” pungkas Kombes Sumarni, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi mencegah tragedi serupa di masa mendatang.












