Di hadapan polisi, awalnya pelaku sempat menyangkal menyebarkan video maupun foto korban ini, melainkan hanya untuk teman dan keluarganya. Namun akhirnya, ia mengakui, penyebaran video tersebut dilatar-belakangi sakit hati kepada pasangan sejenisnya yang dikenalnya setahun lalu.
Menurut Kasubdit Dua Ditraskrimsus AKBP Festo Ari Permana, pelaku membuat dua akun facebook dengan nama samaran yakni Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno. Selain itu, pelaku juga mengunakan aplikasi Line.
“Aksi pelaku ini dilakukan lantaran sakit hati, karena ditinggal pasangannya selingkuh dengan pria lain, lantas ia menyebarkan di medsos. Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah hp dan copy link foto – foto syur korban di akun facebook,” tutur AKBP Festo Ari Permana.
Apapun alasannya, pelaku tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh penyidik, Joh Manahan bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
Kini, John Nababan alias Tommy meringkuk dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas sudah melakukan pemeriksaan terjhadap saksi dan pelaku. Dalam waktu tidak lama, berita acara pemeriksaan akan dikirimkan ke kejaksaan bila semua materi dal;am berkas sudah sempurna. ( mar )












