Example floating
Example floating
Daerah

TO, Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polres Jombang

A. Daroini
×

TO, Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polres Jombang

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Mochamad Zaeni Rohman (24) warga Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang karena mengedarkan sabu- sabu.

Akibat ulahnya, buruh bongkar kayu tersebut langsung dijebloskan ke dalam penjara dengan ancaman hukuman 12 tahun. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

“Tersangka merupakan TO (Target Operasi, dan ditangkap di SPBU (Pom Bensin) Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2019).

Selama ini, lajut Kasat Resnarkoba, anggotanya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka. Saat itu, anggota mendapat informasi jika tersangka hendak melakukan transaksi barang haram di TKP. Sejurus kemudian, anggota Unit I Satresnarkoba Polres Jombang bergerak meluncur ke lokasi.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Setelah cukup bukti, petugas langsung menyergap pemuda tersebut. Tersangka tak berkutik ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu. Selanjunya, Zaeni diborgol dan dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.