“Barang bukti yang diamanakn 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gr dan uang tunai sebesar Rp 100.000,” ujar AKP Mukid.
Mantan kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini menambahkan, pihaknya masih mengembangkan ungkapan kasus tersebut. Pengembangan itu untuk memburu pemasok barang terlarang tersebut. (ZA)
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
The post TO, Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri












