Rata-rata mereka berusia 20 tahunan. Tiga pasangan itu kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP.
Bagi mereka yang sudah memiliki pasangan atau sudah menikah, didatangkan pasangannya. Sedangkan yang belum, orang tuanya didatangkan.
Artista mengatakan selain mengamankan tiga pasangan bukan suami istri tersebut, pihaknya juga memanggil pemilik kos–kosan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan perizinan kos, pengecekan pajak dan lainnya. Selain kos-kosan, Satpol PP Tulungagung juga akan menyisir sejumlah hotel dalam Operasi Pekat tahun ini












