Example floating
Example floating
Hukum

Tidak Jujur, Polda Metro Jaya Naikkan status hukum AG, teman wanita Tersangka MDS

A. Daroini
×

Tidak Jujur, Polda Metro Jaya Naikkan status hukum AG, teman wanita Tersangka MDS

Sebarkan artikel ini
Tidak Jujur, Polda Metro Jaya Naikkan status hukum AG, teman wanita Tersangka MDS

Namun Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita tersangka MDS terkait kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri