SURABAYA, Memo
– Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, secara tegas melakukan perlawanan hukum atas dakwaan KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026). Langkah hukum ini diambil setelah ia mendengarkan poin-poin dakwaan jaksa, sementara dua terdakwa lainnya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan langsung melaju ke tahap pembuktian.
Alasan Hukum di Balik Langkah Thariq Megah
Tim kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, menilai dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tidak cermat. Menurutnya, jaksa belum memberikan uraian mendetail mengenai cara atau langkah konkret perbuatan pidana yang disangkakan kepada kliennya.
“Secara prinsip kami mengajukan perlawanan. Rumusan delik yang diajukan KPK tidak cermat karena tidak ada uraian tentang cara bertindak dalam mewujudkan delik pidana tersebut,” ujar Mursid.
Mursid juga menyoroti adanya kerancuan terkait masa jabatan kliennya. Ia mempertanyakan logika dakwaan gratifikasi yang menyebutkan rentang waktu sejak 2019, padahal Thariq baru menduduki jabatan sebagai Kepala DPUPR Kota Madiun pada 2023.
“Dalam dakwaan disebut meneruskan. Kalau meneruskan berarti sudah ada bangunan atau kultur sebelumnya. Pertanyaannya siapa yang membangun, mempertahankan, dan melestarikan,” tegasnya.
Fokus pada Pembuktian untuk Maidi dan Rochim
Berbeda dengan Thariq, dua terdakwa lainnya memilih untuk tidak melakukan perlawanan formil. Kuasa hukum Rochim Ruhdiyanto, Budiarjo Setiawan, mengungkapkan bahwa kliennya lebih memilih untuk menjawab dakwaan melalui proses pembuktian di persidangan.
“Kami tidak melakukan perlawanan formil. Kami akan menanggapi dalam pembuktian, termasuk saksi dan alat bukti lainnya,” ungkap Budiarjo.
Ia menambahkan, pihaknya ingin menguji kebenaran dakwaan, terutama terkait pasal pemerasan. Menurut Budiarjo, status kliennya sebagai pihak swasta membuat unsur “penyelenggara negara” dalam pasal tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak ada karena klien kami swasta murni. Kalau dikaitkan dengan turut serta, itu harus dibuktikan KPK,” jelasnya.
Agenda Sidang Selanjutnya
Terkait dakwaan gratifikasi, Budiarjo memastikan pihaknya akan memberikan bukti-bukti apakah aliran dana tersebut memang benar gratifikasi atau hanya pembayaran pekerjaan proyek yang sah. Sementara itu, hakim ketua Ernawati Anwar memutuskan untuk membagi agenda sidang pekan depan.
Sidang untuk terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto akan difokuskan pada tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun perkara Thariq Megah akan diagendakan untuk mendengarkan jawaban JPU atas perlawanan hukum yang telah diajukan.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












