“Saya sungguh tak pernah membayangkan bahwa saya akan mendapatkan kembali kebebasan setelah putusan dari Mahkamah Sarawak. Kini, saya bisa kembali bebas ke kampung halaman dan bersatu kembali dengan keluarga,” kata ASW dengan perasaan haru.
Perjuangan Panjang ASW: Dari Ancaman Mati hingga Pulang dengan Kebebasan”
Alinea 1: Dalam perjalanan hukum yang berlangsung selama dua tahun, ASW, seorang wanita berusia 37 tahun, terjebak dalam cengkeraman ancaman hukuman mati di Malaysia.
Pada awalnya, Mahkamah Kuching Sarawak menjatuhkan vonis tersebut atas pelanggaran Undang-Undang Narkotika Malaysia, dengan tuduhan terlibat dalam penyimpanan narkoba yang dimiliki suaminya di Kampung Serikin.
Alinea 2: Namun, berkat upaya gigih dan dukungan pendampingan hukum dari KJRI Kuching, nasib ASW berubah.
Proses peradilan yang berlarut-larut akhirnya membuahkan hasil, dan vonis hukuman mati berubah menjadi penjara sembilan tahun. KJRI Kuching berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum dan membantu ASW memperoleh keadilan.
Alinea 3: Dengan tekad dan kegigihan yang luar biasa, ASW berhasil kembali ke tanah airnya di Kalimantan Barat. Kepulangannya diiringi oleh ratusan Warga Negara Indonesia lainnya yang juga menghadapi masalah serupa.
Ungkapan syukur ASW tak terhenti, dan ia tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya KJRI Kuching, atas perjuangan dan dukungan yang telah memastikan pembebasannya.