Kepolisian telah mengungkap kasus IMEI ilegal yang merugikan negara hingga mencapai Rp 353 miliar. Dalam konferensi pers, Kepala Divisi Tipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid, mengungkapkan bahwa lebih dari 191 ribu unit ponsel akan dimatikan, termasuk 176.874 iPhone, yang terlibat dalam transaksi ilegal ini.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan karena mayoritas ponsel ilegal ternyata bisa ditemukan di toko-toko resmi, sehingga pembeli tidak menyadari bahwa mereka membeli ponsel bajakan.
Kepolisian Matikan Ratusan Ribu HP, Termasuk 176.874 iPhone
Kepolisian telah mengungkap bahwa ratusan ribu ponsel akan dimatikan, termasuk 176.874 iPhone yang terlibat dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR.
Kepala Divisi Tipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid, menjelaskan bahwa iPhone adalah ponsel yang paling banyak akan dimatikan, dengan total 191 ribu unit ponsel yang akan dimatikan.
“Dari jumlah tersebut, mayoritasnya adalah iPhone, sekitar 176.874 ponsel,” ujar Adi dalam konferensi pers pada Jumat (31/7/2023).
Menurutnya, ponsel-ponsel tersebut diduga juga bisa ditemui di toko-toko resmi. Hal ini menyebabkan ponsel yang dibeli oleh konsumen menjadi ponsel bajakan.
“Ada dugaan bahwa nanti kita bisa membeli handphone secara resmi, namun ternyata handphone yang dibeli adalah hasil dari ulah para tersangka ini. Artinya, handphone tersebut merupakan produk bajakan,” jelasnya.
Dalam kasus mafia IMEI ini, kepolisian berhasil mengamankan enam tersangka. Salah satunya merupakan pegawai ASN di Kementerian Perindustrian dan seorang lagi adalah pegawai Bea Cukai.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga telah mengungkapkan bahwa ada karyawan di kementeriannya yang menjadi tersangka dalam kasus IMEI ilegal.
Sebagai informasi, handphone yang digunakan pada jaringan operator seluler harus melalui validasi IMEI terlebih dahulu. IMEI ponsel yang terdaftar dikelola melalui teknologi bernama CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Agus mengungkap bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga, yaito Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
Kasus IMEI yang diungkap oleh kepolisian merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa prosedur yang sesuai, yang merupakan transaksi ilegal dan merugikan negara.
Akibat aksi ilegal ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 353 miliar.
Kabareskrim Polri, Wahyu Widada, menjelaskan kronologi kasus tindak pidana akses ilegal ke Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pelanggaran ini dilakukan oleh para mafia yang memasukkan HP ilegal ke Indonesia tanpa mengikuti prosedur pendaftaran IMEI yang berlaku. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 353 miliar.
Wahyu menyebut aksi ilegal ini dilakukan selama 10 hari, mulai tanggal 10-20 Oktober 2022.
Wahyu menjelaskan bahwa para pelaku seharusnya mengikuti prosedur permohonan agar IMEI disetujui oleh Kemenkominfo. Namun, para pelaku langsung memasukkan IMEI untuk 191.965 ponsel ke CEIR tanpa proses yang sah.
Celah Proses Validasi IMEI Bocor, Ponsel Bajakan Merajalela!
“Modus operandi para pelaku adalah mereka tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo, atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (28/7/2023).
Dari total jumlah ponsel ilegal yang diungkap, mayoritas adalah produk iPhone, yakni sebanyak 176.874 perangkat.
“Kami juga mengetahui bahwa ada akun e-commerce yang menjual jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Adi Vivid dari Divisi Tipidsiber Bareskrim Polri menyatakan bahwa kejadian ini berawal dari surat yang diterima dari Dirjen Ilmate Kemenperin yang menunjukkan adanya dugaan pemasukan data secara ilegal.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tim lain, termasuk dari BSSN, diputuskan bahwa tim siber Bareskrim akan menangani kasus ini.
“Setelah itu, kami melakukan investasi bersama dan juga melakukan investigasi melalui e-commerce yang menawarkan jasa pembukaan IMEI. Akhirnya, kami bisa mengungkap kasus ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI terdiri dari 4 langkah, dan salah satu langkah tersebut menjadi celah dalam kasus ini.
Cara yang dimaksud adalah melalui Kemenperin, yang merupakan jalur bagi para pengusaha produsen HP atau importir HP.
“Masalahnya terjadi di sini. Proses pengajuan izin IMEI di Kemenperin ini, pertama, perusahaan pemohon mengajukan secara online, kemudian diajukan ke Kemenperin untuk verifikasi data,” ujar Adi.
“Setelah itu, diberikan persetujuan oleh Kemkominfo dan dimasukkan ke dalam database yang disebut program CEIR. Tahapan di Kemenperin ini tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F, yang seharusnya melibatkan pembayaran dan proses yang benar,” lanjutnya.
Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 6 tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini, dua di antaranya adalah pegawai pemerintah.
“Kami mengamankan tersangka berinisial F, yang merupakan ASN di Kemenperin, dan juga tersangka berinisial A, yang merupakan ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim.
Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang menjadi pemasok alat komunikasi elektronik atau perangkat elektronik ilegal.
“Inisial P, D, E, B, dan semuanya adalah pihak swasta,” ungkap Wahyu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.
“Dari rekapitulasi, terdapat 191.965 IMEI, dan jika dihitung dengan PPh 11,5 persen, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” tambah Wahyu.
Kasus IMEI Ilegal Membuat Negara Rugi Rp 353 Miliar, Kepolisian Matikan Ratusan Ribu HP Termasuk iPhone
Kesimpulannya, upaya pencegahan dan penindakan yang lebih baik dari berbagai pihak akan membantu melindungi konsumen, menjaga keadilan dalam industri ponsel, dan mencegah kerugian besar bagi negara. Semua pihak harus bersinergi dalam memastikan ponsel yang beredar di Indonesia telah terdaftar secara sah dan legal dalam rangka mendukung keamanan teknologi dan kesejahteraan negara.