Example floating
Example floating
Tekno Digi

Terungkap! Negara Kehilangan Rp 353 Miliar karena Ponsel Ilegal!

Alfi Fida
×

Terungkap! Negara Kehilangan Rp 353 Miliar karena Ponsel Ilegal!

Sebarkan artikel ini
Terungkap! Negara Kehilangan Rp 353 Miliar karena Ponsel Ilegal!
Terungkap! Negara Kehilangan Rp 353 Miliar karena Ponsel Ilegal!

“Kami juga mengetahui bahwa ada akun e-commerce yang menjual jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Adi Vivid dari Divisi Tipidsiber Bareskrim Polri menyatakan bahwa kejadian ini berawal dari surat yang diterima dari Dirjen Ilmate Kemenperin yang menunjukkan adanya dugaan pemasukan data secara ilegal.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tim lain, termasuk dari BSSN, diputuskan bahwa tim siber Bareskrim akan menangani kasus ini.

“Setelah itu, kami melakukan investasi bersama dan juga melakukan investigasi melalui e-commerce yang menawarkan jasa pembukaan IMEI. Akhirnya, kami bisa mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI terdiri dari 4 langkah, dan salah satu langkah tersebut menjadi celah dalam kasus ini.

Cara yang dimaksud adalah melalui Kemenperin, yang merupakan jalur bagi para pengusaha produsen HP atau importir HP.

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

“Masalahnya terjadi di sini. Proses pengajuan izin IMEI di Kemenperin ini, pertama, perusahaan pemohon mengajukan secara online, kemudian diajukan ke Kemenperin untuk verifikasi data,” ujar Adi.

“Setelah itu, diberikan persetujuan oleh Kemkominfo dan dimasukkan ke dalam database yang disebut program CEIR. Tahapan di Kemenperin ini tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F, yang seharusnya melibatkan pembayaran dan proses yang benar,” lanjutnya.

Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 6 tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini, dua di antaranya adalah pegawai pemerintah.

“Kami mengamankan tersangka berinisial F, yang merupakan ASN di Kemenperin, dan juga tersangka berinisial A, yang merupakan ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim.

Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang menjadi pemasok alat komunikasi elektronik atau perangkat elektronik ilegal.

“Inisial P, D, E, B, dan semuanya adalah pihak swasta,” ungkap Wahyu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.

“Dari rekapitulasi, terdapat 191.965 IMEI, dan jika dihitung dengan PPh 11,5 persen, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” tambah Wahyu.

Kasus IMEI Ilegal Membuat Negara Rugi Rp 353 Miliar, Kepolisian Matikan Ratusan Ribu HP Termasuk iPhone

Kesimpulannya, upaya pencegahan dan penindakan yang lebih baik dari berbagai pihak akan membantu melindungi konsumen, menjaga keadilan dalam industri ponsel, dan mencegah kerugian besar bagi negara. Semua pihak harus bersinergi dalam memastikan ponsel yang beredar di Indonesia telah terdaftar secara sah dan legal dalam rangka mendukung keamanan teknologi dan kesejahteraan negara.