Example floating
Example floating
Hukum

Terlibat Ancaman terhadap Polisi, Dua Pria Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ferdi Ragil
×

Terlibat Ancaman terhadap Polisi, Dua Pria Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Pacitan, Memo

Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap anggota polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (31/7/2025). Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa yakni Ahmad Junedi dan Adi Sahputra dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Keduanya dinilai telah melontarkan ancaman serius kepada personel Satlantas Polres Pacitan saat proses mediasi insiden kecelakaan kendaraan pengangkut bahan bakar minyak ilegal pada April 2025 lalu.

“Jika saya diperintahkan menggorok, saya akan menggorok. Kalau disuruh meledakkan, kami akan meledakkan,” kata JPU Destian Rama saat membacakan kutipan pernyataan terdakwa di ruang sidang, didampingi JPU Nurhadi.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Terdakwa Junedi bahkan mengaku sebagai teroris, sementara Adi disebut sebagai mantan narapidana tindak pidana terorisme. Ucapan tersebut langsung memicu kekhawatiran pihak kepolisian yang kemudian meningkatkan sistem pengamanan, termasuk berkoordinasi dengan Tim Penjinak Bom (Jihandak) Polda Jatim.