Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan para Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada hari ini, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, penentuan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus dilakukan oleh Gubernur paling lambat pada tanggal 30 November 2023 mendatang.
Menurut Ida, kebijakan penetapan Upah Minimum harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51/2023 telah disetujui oleh Presiden RI dan diundangkan pada tanggal 10 November 2023.
Ida menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, harus didasarkan pada masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Pada tanggal 13 November 2023, Ia memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota di Jakarta.
“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51/2023 juga sudah disosialisasikan oleh Kemnaker beberapa bulan yang lalu di seluruh wilayah Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis, atau pakar,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51/2023.
Struktur Skala Upah (SUSU): Produktivitas Berbasis Gaji untuk Pekerja Berpengalaman
Pertama, kebijakan Upah Minimum di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih, wajib menerapkan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
“Artinya, pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ida memberikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA, dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Poin Penting PP 51/2023: Penetapan Upah Minimum, Formula Kenaikan, dan Berbasis Produktivitas
Dalam PP 51/2023, terdapat tiga poin krusial yang perlu diterapkan oleh Kepala Daerah terkait penetapan Upah Minimum. Pertama, Upah Minimum di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Kedua, penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum didasarkan pada tiga variabel utama: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan indeks alpha. Ketiga, pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun wajib menerapkan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Ini berarti mereka berhak menerima gaji di atas Upah Minimum, disesuaikan dengan produktivitas dan kemampuan perusahaan. Apresiasi diberikan kepada para pemangku kepentingan atas dukungan dalam menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh Indonesia.