Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Lebih Dua Bulan di Balik Jeruji: Status Berkas Perkara Jadi Sorotan

A. Daroini
×

Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Lebih Dua Bulan di Balik Jeruji: Status Berkas Perkara Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Lebih Dua Bulan di Balik Jeruji

Lebih dari 60 hari sudah artis kontroversial Nikita Mirzani mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Status hukumnya sebagai tersangka dalam dugaan kuat tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui ranah digital terhadap seorang dokter kecantikan ternama, Reza Gladys, dengan nilai fantastis mencapai Rp5 miliar, terus menjadi perhatian publik. Terbaru, masa penahanan Nikita Mirzani kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Perkembangan terkini seputar kasus hukum Nikita Mirzani diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Syahron Hasibuan. Ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/05/2025), Syahron menjelaskan bahwa berkas perkara sang artis telah menyandang status P-19 sejak 17 Maret 2025.

Status P-19 mengindikasikan bahwa terdapat sejumlah kekurangan atau petunjuk yang harus dilengkapi oleh tim penyidik kepolisian sebelum berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Pada tanggal 17 Maret lalu, berkas perkara NM berstatus P-19. Artinya, ada beberapa poin, bisa mencapai sepuluh atau bahkan puluhan petunjuk yang perlu dipenuhi oleh penyidik,” terang Syahron.

Setelah melalui proses perbaikan, berkas perkara Nikita Mirzani kembali diserahkan oleh penyidik kepada pihak kejaksaan pada 5 Mei 2025 untuk dilakukan telaah ulang. Hingga saat ini, berkas tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dengan status P-19. Syahron menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut. “Terhitung sejak Senin (5 Mei), JPU memiliki waktu 14 hari kerja ke depan untuk mengambil sikap, apakah petunjuk dalam berkas P-19 sebelumnya telah terpenuhi atau belum,” jelas Syahron. Ia menambahkan bahwa hari libur nasional dan tanggal merah tidak termasuk dalam perhitungan batas waktu tersebut.

Lebih lanjut, Syahron menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya keras untuk segera merampungkan berkas perkara ini. “Kami belum dapat mengambil keputusan final sebelum tim JPU menentukan sikap. Masih ada waktu yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mempelajari secara mendalam duduk perkara ini, sehingga nantinya benar-benar layak untuk diajukan ke persidangan dan para tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan perbuatannya,” imbuhnya.

Pihak kejaksaan memiliki batas waktu krusial selama 14 hari kerja untuk menentukan apakah berkas Nikita Mirzani dapat dinyatakan lengkap atau P-21. Jika hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap, maka Nikita Mirzani berpotensi untuk bebas demi hukum setelah masa perpanjangan penahanannya berakhir pada 2 Juni 2025 mendatang.

“Ketentuannya memang demikian, ada potensi lepas demi hukum jika berkas tidak lengkap dalam waktu yang ditentukan. Namun, kami masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan berkas,” pungkas Syahron. Diketahui, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 2 Mei 2025. Perpanjangan ini menjadi yang terakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret nama besar di industri hiburan tanah air ini.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini