Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Daerah

Terbukti Salah, Anggota Satpol PP Di Sidoarjo Jalani Hukuman Masa Percobaan Saja

A. Daroini
×

Terbukti Salah, Anggota Satpol PP Di Sidoarjo Jalani Hukuman Masa Percobaan Saja

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Sidoarjo, Memo
Sidang putusan atas kasus penganiayaan dibawah umur dengan terdakwa Bambang Supriyono (40) warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang juga anggota Sat Pol PP Kabupaten Sidoarjo digelar Di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis 24 Oktober 2019.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Hakim Ridwantoro, Ketua Sidang ini memutuskan, terdakwa Bambang telah terbukti dan sah melakukan tindak penganiayaan terhadap N (12), dan atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan.

“Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan, namun apabila selama masa percobaan 8 bulan melakukan tindak pidana lainnya terdakwa akan langsung menjalani hukuman selama 6 bulan,” ujar Ridwantoro.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Sementara itu, atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima. Sedangkan penuntut umum akan melakukan upaya banding. “Kami banding,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono.

The post Terbukti Salah, Anggota Satpol PP Di Sidoarjo Jalani Hukuman Masa Percobaan Saja appeared first on Memo Surabaya.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

[ad_2]

Source link