Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Terbukti Salah, Anggota Satpol PP Di Sidoarjo Jalani Hukuman Masa Percobaan Saja

A. Daroini
×

Terbukti Salah, Anggota Satpol PP Di Sidoarjo Jalani Hukuman Masa Percobaan Saja

Sebarkan artikel ini
IMG 20191024 WA0075

[ad_1]

Sidoarjo, Memo

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sidang putusan atas kasus penganiayaan dibawah umur dengan terdakwa Bambang Supriyono (40) warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang juga anggota Sat Pol PP Kabupaten Sidoarjo digelar Di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis 24 Oktober 2019.

Hakim Ridwantoro, Ketua Sidang ini memutuskan, terdakwa Bambang telah terbukti dan sah melakukan tindak penganiayaan terhadap N (12), dan atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan.

“Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan, namun apabila selama masa percobaan 8 bulan melakukan tindak pidana lainnya terdakwa akan langsung menjalani hukuman selama 6 bulan,” ujar Ridwantoro.

Sementara itu, atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima. Sedangkan penuntut umum akan melakukan upaya banding. “Kami banding,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini