Example floating
Example floating
Peristiwa

Taspen Ungkap Aturan Baru Pensiun Janda/Duda PNS

Avatar
×

Taspen Ungkap Aturan Baru Pensiun Janda/Duda PNS

Sebarkan artikel ini

2. Janda atau Duda Pensiunan PNS Meninggal Dunia

Hak pensiun juga akan dihentikan jika janda atau duda pensiunan PNS tersebut meninggal dunia. Dalam kondisi ini, tidak ada pihak lain yang berhak untuk melanjutkan penerimaan pensiun tersebut. Namun, terdapat pengecualian dalam kasus tertentu, yaitu jika ada anak yang masih memenuhi syarat untuk menerima pensiun, maka hak pembayaran bulanan pensiunan PNS dapat dilanjutkan.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Dasar Hukum Kebijakan Penghentian Pembayaran Bulanan Pensiunan PNS

Taspen menjelaskan bahwa kebijakan penghentian hak pensiun ini bukanlah hal yang baru. Kebijakan ini telah diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur sistem pensiun PNS.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa dana pensiun dikelola dengan baik dan tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu memberikan perlindungan bagi mereka yang memang berhak.

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan dalam distribusi dana pensiun. Jika seorang janda atau duda menikah lagi, maka mereka dianggap memiliki sumber penghidupan baru.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum