Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah bahwa peningkatan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan hasil dari transaksi politik. Meskipun demikian, keputusan tersebut tetap menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, dengan sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan relevansinya dalam konteks militer.
Mengapa Pemberian Pangkat Kehormatan ke Prabowo Menuai Kontroversi?
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa peningkatan pangkat kehormatan yang diberikan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bukanlah sebagai balasan dari transaksi politik. Menurutnya, keputusan ini telah direncanakan setelah pemilu untuk menghindari kesan yang tidak diinginkan terkait dengan politik.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo merupakan hasil dari usulan yang diajukan oleh Panglima TNI dan telah melalui proses yang panjang dan teliti. Dia juga mengingatkan bahwa Prabowo sebelumnya telah dianugerahi gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama atas kontribusinya di bidang pertahanan, yang dianggap sangat berharga bagi kemajuan TNI dan negara.
Adapun proses pemberian gelar tersebut, Jokowi memastikan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Menurutnya, semua proses ini dilakukan berdasarkan usulan resmi dari Panglima TNI.
Analisis Mendalam atas Keputusan Jokowi dan Reaksi Terhadapnya
Pemberian pangkat kehormatan tersebut telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Meskipun demikian, keputusan ini menuai berbagai macam tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang menyatakan bahwa istilah pangkat kehormatan tidak dikenal dalam dunia militer.
Kritik juga disampaikan oleh pengamat militer dan peneliti senior Marapi Consulting, Beni Sukadis, yang mempertanyakan dasar pemberian pangkat tersebut serta rekam jejak Prabowo di masa lalu.
Sukadis juga mengungkit surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, yang menyarankan Prabowo untuk dijatuhi hukuman administratif berupa diberhentikan dari dinas militer.
Kontroversi Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto: Analisis dan Reaksi
Kontroversi terus berlanjut seiring dengan beragamnya reaksi dari berbagai pihak terhadap pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto. Beberapa anggota DPR menyoroti bahwa istilah pangkat kehormatan tidaklah lazim dalam struktur militer, sementara pengamat militer menekankan pentingnya kelayakan dan rekam jejak calon penerima pangkat tersebut.
Meskipun demikian, keputusan pemerintah dalam hal ini didasarkan pada proses yang diatur oleh hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan pangkat kehormatan bagi Prabowo masih menjadi perdebatan yang hangat di kalangan publik, mencerminkan kompleksitas politik dan pertahanan di Indonesia.