Ika Fujiawanti Promotion Manager ITC Surabaya juga mengaku sudah tidak menerapkan scan barcode PeduliLindungi sesuai arahan APPBI.
“Sesuai ini (arahan APPBI) tidak wajib scan (PeduliLindungi),” kata Ika.
“Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 maka pusat perbelanjaan akan mendorong masyarakat untuk tetap melaksanakan Protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, namun tentunya hal tersebut adalah bukan merupakan suatu kewajiban ataupun keharusan sebagaimana diatur dalam Inmendagri dimaksud di atas,” bunyi pesan broadcast pernyataan APPBI yang diterima Ika.
Menanggapi itu, Ridwan Mubarun Sekretaris BPBD Kota Surabaya menyebut, seharusnya papan barcode PeduliLindungi masih terus dipasang di pintu masuk pusat perbelanjaan.
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
“Masih harus pakai scan barcode. Karena status pandemi masih ada. Yang ditiadakan adalah pembatasannya,” katanya.
Ia mengatakan akan langsung mengecek ke mal-mal dan meminta untuk kembali memasang papan barcode PeduliLindungi.
“Siap teman-teman ngecek dan kalau memang dilepas akan diimbau untuk tetap digunakan,” pungkasny
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran












