” Seluruh pembangunan desa yang sudah direncanakan berhenti total,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi l DPRD Nganjuk, Budiono kepada wartawan memo.co.id menjelaskan bahwa penyebab umum dana desa terblokir atau ditunda pencairannya karena beberapa alasan yang bersifat urgen.
Baca Juga: Rombongan Relawan Kota Angin Hari Ini Santuni Paket Sembako Untuk Mbah Tuminah Bukur
Diantaranya masalah keterlambatan laporan hasil pekerjaan atau kegiatan pada serapan anggaran tahap awal.Termasuk ada indikasi penyalahgunaan dana desa secara masif hingga harus berurusan dengan hukum.
Kemungkinan lainnya masih disampaikan Budiono juga mantan Kepala Desa Mojokendil,Ngronggot tiga periode ini karena terkendala efisiensi anggaran dana transfer dari pusat atau masalah sistem administrasi. Dan kemungkinan lainnya karena tidak adanya kepatuhan terhadap aturan.
” Dalam beberapa kasus, pemblokiran dapat terjadi akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Sehingga dengan pengurangan atau penghematan dana desa maka akan berlaku pemblokiran. Meskipun hal ini jarang terjadi di desa desa,” terangnya juga
Disinggung resiko dan dampak pemblokiran dana desa secara gamblang disampaikan politisi dari PDIP ini berpendapat ada 5 poin. Diantaranya terhentinya pembangunan dan layanan publik, menunda bayar dana talangan ( utang), bisa mengancam program pemberdayaan masyarakat seperti penyaluran BLT DD.
” Termasuk beresiko pada sanksi administratif dan hukum, juga berdampak serius pada kinerja pemerintahan desa menurun,” pungkasnya.
Untuk diketahui , dari 31 desa yang terblokir dana desa tahap ll ini secara rinci pihak PMD belum terbuka menyampaikan informasinya ke media. Untuk data sementara baru ada lima desa di dua kecamatan yang bisa terdeteksi. Yaitu Kecamatan Tanjunganom dan Kecamatan Baron. Selebihnya masih menunggu keterangan dari Dinas PMD. ( Adi )












