NGANJUK, MEMO – Pemblokiran Dana Desa ( DD) tahap ll di Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2025 jadi catatan hitam birokrasi di tingkat pemerintahan desa ( pemdes).
Dari 264 desa yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk tercatat ada 31 desa mengalami nasib buruk. Yaitu untuk anggaran dana desa (DD) tahap ll terblokir. Akibatnya seluruh kegiatan fisik yang sudah direncanakan batal terealisasi.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jatim Apresiasi Anugrah Nganjuk Madrasah Awards 2025
Termasuk anggaran honor lembaga dan kader desa ikut terkena imbasnya. Seluruhnya tidak terbayar. Kecuali bagi desa yang masih memiliki SILPA masih bisa memberikan hak hak lembaga dan kadernya.
” Ada 31 desa yang tidak mendapatkan kucuran dana desa tahap dua. Untuk data konkretnya monggo tanya langsung ke bagian yang membidangi. Ini saya masih dinas luar ke Trenggalek,” ujar Sopingi, Kepala Dinas PMD saat dihubungi lewat nomor WhatsApp nya .
Baca Juga: Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Sonoageng Diprotes Warga, Ada Apa
Sementara itu menurut keterangan sejumlah kepala desa yang tidak menerima kucuran dana desa tahap ll beranggapan dengan tertundanya pencairan DD tahap ll akan menimbulkan berbagai resiko serius pada pemerintahan dan pembangunan desa.
” Konsekuensi utamanya meliputi terhambatnya program kerja, masalah keuangan dan potensi dampak moral sosial pada seluruh kelembagaan desa,” terang Kades Jekek Kecamatan Baron, M.Johanudin.
Menurut pengakuan Johanudin batalnya pencairan dana desa tahap ll didesanya karena minimnya sosialisasi regulasi yang baru.
” Peran dominan dari pendamping dana desa seharusnya lebih proaktif,” terangnya juga.
Sementara dari tanggapan Sekertaris Desa Demangan Kecamatan Tanjunganom, Dewi Ardini saat ditemui diruang kerjanya tidak menjelaskan sebab kenapa dana desa tahap ll tidak cair. Yang disampaikan hanya akibatnya saja. Seluruh pembangunan berhenti. Honor tidak terbayar. Termasuk BOP desa harus cari dana talangan.












