Kendari, Memo.co.id
Lima puluh anak usia anak SD, SMP hingga SMA, mengonsumsi pil halusinasi dan men jadi korban pil PCC tersebut. Perinstiwa di Kendari Sulawesi Tenggara, menjadi presiden buruk terhadap peredaran narkoba di tanah air.
“Para korban ini mengalami gejala kelainan seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, ngomong tidak karuan setelah mengkonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya itu, sehingga sebagian harus diikat,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Murniati, di Kendari
Murniati menambahkan, menurut pengakuan korban yang sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit, ia mendapatkan pil tersebut dari orang tak dikenal. “Obat itu ada yang dalam bentuk cair dan juga dalam bentuk tablet. Yang cair dicampur ke dalam minuman.”
Kabag Sumda Polres Kolaka Kompol Nuzul Sukendar mengatakan korban mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang tukang parkir di Mall Rabam Kendari.
Pria berinisial A (17) yang juga tukang parkir itu mengaku tak sadarkan diri setelah mengonsumsi lima butir pil PCC atau Paracetamol Cafein Carisoprodol.
“Dia mengkonsumsi obat jenis PCC sebanyak 5 butir yang dia beli dari salah satu tukang parkir Mall Rabam di Wisma Hotel (belakang swalayan Nusa Mart),” ujar Sukendar dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (14/9).
“Peredaran obat yang dikonsumsi para korban diedarkan oleh sindikat secara sistemik di wilayah Kota Kendari,” kata polisi.
Polisi bergerak cepat. Pelaku pengedar pil setan itu pun berhasil dibekuk.
Polres Kendari AKBP Jemi junaidi mengatakan pelaku inisial R, F dan ST menjual obat tersebut seharga Rp 25.000.
“Itu harga kepada korban yang pemula. Sedangkan kepada pemakai yang sudah menjadi langganan dijual dengan harga Rp40.000 per paket,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil. “Kasus pertama inisial R dan F dengan barang bukti 20 butir obat jenis somadril dan inisial ST dengan barang bukti 2.631 tablet somadril. Totalnya 2.651 tablet,” katanya. ( ed )