Saat mendapatkan laporan tersebut Petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota yang dibantu Opsnal Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan melalui CCTV di Toko Batik Noro guna mengetahui waktu masuk dan keluarnya kendaraan yang hilang. berdasarkan saksi dan petunjuk di TKP dan tempat bekerja korban di PT. Surya Arta Komputama.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku petugas langsung meluncur kerumah tersangka di Dusun Sawahan Desa Plancungan, rt 02 rw 02, Kecamtan Slahung, Kabupaten Ponorogo, dan berkoordinasi dengan Opsnal Polres Ponorogo.Sekitar pukul 01.00 wib petugas berhasil menemukan mobil box yang sesuai dengan ciri – ciri yang berada di pinggir jalan di Desa Badekan Kecamtan Kucur Kabupaten Ponorogo, dan sekitar pukul 02.00 wib petugas berhasil meringkus tersangka dirumahnya.
Baca Juga: Strategi Mas Dhito Adopsi Standar Etika Parlemen Pusat demi Integritas Pejabat Kediri
Kapolres Kediri Kota AKBP Anton Haryadi mengungkapkan,”tersangka adalah mantan pecatan karyawan di PT. Surya Arta Komputama yang sudah hafal jalur mobil box tersebut.Dalam menjalankan aksinya tersangka menduplikat kunci mobil box , yang akan diguanakan tersangka untuk mencuri mobil box milik PT. Surya Arta Komputama,dan saat korban lengah tersangka langsung membawa kabur mobil box ke arah Ponorogo.
“Anggota kami berhasil meringkus tersangka dan menumukan barang bukti kurang dari 24 jam.Barang bukti berupa peralatan komputer yang masih dititipkan tersangka di Angkringan Gojek di Jl. Batorokatong Kabupaten Ponorogo,” ungkap AKBP Anton.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil 400 jt.Dan untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”pungkasnya.(eko)












