Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Aturan baru ini, yang akan diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025, bertujuan untuk menyetarakan standar pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sistem KRIS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, membawa perubahan signifikan dalam fasilitas dan kualitas perawatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Perubahan Drastis BPJS Kesehatan: Sistem Baru KRIS Mulai 2025!
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Pasal 103B ayat 1 dari Perpres tersebut, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan fasilitas ruang perawatan berdasarkan standar KRIS paling lambat pada akhir Juni 2025. Namun, aturan baru ini tidak akan menghapus layanan BPJS Kesehatan yang saat ini terbagi menjadi tiga kelas. Hanya saja, standar layanan akan disetarakan.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, menjelaskan bahwa KRIS akan menyetarakan standar pelayanan di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan. Ini termasuk kualitas tempat tidur hingga pencahayaan yang sebelumnya tidak diatur. KRIS bertujuan untuk mengatur ventilasi, pencahayaan, dan kelengkapan tempat tidur seperti adanya tenaga kesehatan di samping tempat tidur pasien.
Nadia juga menyebutkan bahwa dalam satu ruangan rawat inap dengan sistem KRIS, maksimal hanya akan diisi oleh empat tempat tidur. Ini berbeda dengan kondisi di kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini, di mana masih ditemukan hingga 15 tempat tidur dalam satu ruangan. Tempat tidur di kelas 3 juga masih ada yang berbahan kayu, yang tidak sesuai dengan standar perawatan rumah sakit.
Fasilitas dan Kualitas Pelayanan KRIS untuk Peserta BPJS Kesehatan
Perbedaan lainnya adalah mengenai kamar mandi. Dalam layanan BPJS Kesehatan saat ini, kamar mandi sering berada di luar ruangan rawat inap dan digunakan bersama oleh pasien lain. Namun, di KRIS, kamar mandi harus berada di dalam ruangan rawat inap sehingga hanya digunakan oleh pasien di ruangan tersebut. Standar ini akan menyamakan pelayanan untuk semua kelas peserta BPJS Kesehatan.
Berikut adalah 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang akan diberlakukan tahun depan:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Adanya nakas per tempat tidur.
- Suhu ruangan dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
- Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai atau partisi dengan rel yang dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi berada dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Tersedianya outlet oksigen.
Standar Pelayanan Rumah Sakit Meningkat: Implementasi Sistem KRIS pada BPJS Kesehatan Tahun 2025
Dengan diterapkannya Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan di rumah sakit bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini mencakup berbagai aspek penting seperti ventilasi, pencahayaan, dan kelengkapan tempat tidur yang lebih baik dibandingkan sistem saat ini. Standar baru ini juga mengharuskan adanya kamar mandi di dalam ruangan rawat inap, yang akan meningkatkan kenyamanan dan kebersihan bagi pasien.