Example floating
Example floating
Birokrasi

Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen Tetap Dibayar! Perpres Segera Terbit

Avatar
×

Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen Tetap Dibayar! Perpres Segera Terbit

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kabar baik bagi para dosen! Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen tetap berjalan, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

Dalam keterangannya di Gedung DPR Jakarta, Jumat (14/2/2025), Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan aturan terkait Tukin dosen dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

“Perpres Tukin dosen saat ini dalam tahap finalisasi dan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, pembayaran Tukin akan diberikan kepada beberapa kategori dosen, termasuk:

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Dosen PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek
Dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi
Dosen PNS LL Dikti serta dosen kementerian/lembaga lainnya

“Dosen selama ini sudah mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah melalui Kemendiktisaintek. Namun, mereka belum menerima tunjangan kinerja atau remunerasi,” kata Sri Mulyani

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, sektor pendidikan tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terkena pemotongan anggaran.

Fakta Penting tentang Tukin Dosen 2025:
Pembayaran tetap dilakukan meski ada efisiensi anggaran
Perpres sedang dalam tahap finalisasi dan segera diterbitkan
Dosen tetap menerima tunjangan profesi, dan Tukin akan segera diberikan

“Kebijakan efisiensi tidak akan memangkas hak-hak tenaga pendidik. Ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.