Example floating
Example floating
BLITAR

SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?

Prawoto Sadewo
×

SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar kembali tercoreng. Kali ini sorotan tajam mengarah ke SPPG Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dapur yang telah beroperasi sejak 14 Januari 2026 itu kedapatan sempat berjalan tanpa tenaga ahli gizi.

Fakta ini terungkap saat awak media mewawancarai Kepala SPPG Ringinanyar, Widya Trisna Wardhani, terkait menu MBG kering selama Bulan Ramadan.

Baca Juga: PUPR Kabupaten Blitar Siapkan Jalan Aman untuk Pemudik, 14 Titik Kerusakan Jadi Prioritas

“Pas awal memang belum ada, jadi untuk ahli gizinya menyusul. Sekarang sudah ada,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Pengakuan tersebut tentu bukan perkara sepele. Sebab, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap dapur umum dalam program MBG wajib memiliki tenaga ahli gizi. Bahkan, ia menyebut keberadaan ahli gizi merupakan pilar utama yang tidak bisa ditawar dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Gerindra Blitar Rangkul Media di Ramadan, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Publik

Artinya, ketika SPPG Ringinanyar mulai beroperasi tanpa ahli gizi, dapur tersebut sejatinya telah mengabaikan prinsip dasar yang digariskan regulator. Pertanyaannya: siapa yang memberi lampu hijau?

Masalah tak berhenti di sana. SPPG Ringinanyar juga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bahkan, izin dasar berupa Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pun belum dimiliki.

Baca Juga: Dini Hari Mencekam di Udanawu, Ledakan Petasan Lukai Dua Remaja

Widya mengakui, kendala utama ada pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai standar BGN.

“SLHS masih proses, kemarin kita masih pakai lubang biasa (kolam penampungan limbah). Kita sudah ajukan, tinggal pasang grease trap (penyaring lemak),” ungkapnya.

“Untuk IKL masih harus dilengkapi, menunggu hasil tes dari pihak Dinas Kesehatan,” sambungnya.

Penggunaan “lubang biasa” sebagai penampungan limbah untuk dapur program nasional jelas memantik tanda tanya besar. Di tengah klaim pengawasan ketat, fakta di lapangan justru menunjukkan operasional berjalan lebih dulu, sementara izin dan standar menyusul belakangan.

Padahal, BGN telah berulang kali menegaskan bahwa dokumen IKL dan SLHS merupakan syarat wajib sebelum operasional SPPG berjalan. Jika syarat itu belum terpenuhi, seharusnya kegiatan distribusi dihentikan, bukan dibiarkan.

Dari sisi menu, SPPG Ringinanyar juga tak lepas dari polemik. Selama Bulan Ramadhan, terdapat beberapa protes soal menu MBG kering yang mereka keluarkan. Salah satunya menu pada 24 Februari 2026 yang berisi 1 roti abon, 1 buah apel, dan 1 butir telur. Menu tersebut diakui hanya bernilai Rp 9.100.

“Kalau menu itu nilainya total hanya Rp 9.100. Tapi biasanya kan ada porsi besar (Rp 10.000) dan porsi kecil (Rp 8.000). Ini kita samakan semua,” beber Widya.

Sebagai informasi, praktik SPPG yang belum mengantongi izin lengkap namun sudah beroperasi banyak terjadi di Blitar. Fenomena ini menimbulkan kesan bahwa regulasi hanya menjadi formalitas administratif, bukan pagar pengaman mutu dan keselamatan pangan.

Program MBG membawa nama negara dan menyasar anak-anak sebagai penerima manfaat. Karena itu, standar seharusnya bukan sekadar dipenuhi “nanti menyusul”, melainkan wajib ada sejak hari pertama operasional.

Jika ahli gizi bisa menyusul, izin bisa menyusul, IPAL bisa menyusul, lalu apa lagi yang akan menyusul?