Example floating
Example floating
BLITAR

Sound Horeg Setara Jet Lepas Landas, Dinkes: Bisa Sebabkan Tuli

Ferdi Ragil
×

Sound Horeg Setara Jet Lepas Landas, Dinkes: Bisa Sebabkan Tuli

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo

Suara menggelegar dari sound horeg yang mencapai 130 desibel (dB) saat pawai di Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memicu peringatan serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Level kebisingan itu dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran.

Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan

Kepala Dinkes Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, menyatakan bahwa ambang batas aman suara bagi telinga manusia adalah 85 dB. Paparan di atas angka tersebut, terutama dalam durasi yang lama, dapat menimbulkan gangguan pendengaran ringan hingga berat, bahkan berujung pada ketulian permanen.

“Secara medis, telinga kita hanya mampu menerima suara maksimal 85 dB. Jika melebihi itu, apalagi dalam waktu lama, risikonya sangat tinggi,” jelas dr. Christine, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: Refleksi Setahun Pemkot Blitar: 70 Penghargaan hingga Tantangan Pangkas APBD 80 Persen

Ia menjelaskan, di dalam telinga tengah terdapat tiga tulang penting: maleus (tulang martil), incus (tulang landasan), dan stapes (tulang sanggurdi). Ketiganya bertugas menghantarkan getaran suara dari gendang telinga ke telinga bagian dalam. Tekanan suara berlebihan dapat merusak struktur halus ini dan menyebabkan gangguan permanen.

“Kalau terus-menerus terpapar suara dengan tekanan tinggi, dalam jangka panjang bisa merusak bagian-bagian penting itu. Gangguan pendengaran ringan hingga sedang sangat mungkin terjadi,” tegasnya.

Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian

Menurut dr. Christine, gangguan tak hanya dialami pengunjung atau peserta pawai, tetapi juga bisa terjadi pada petugas medis yang setiap hari mendengar suara alat-alat kedokteran—meskipun berada di bawah 85 dB—jika durasi paparan cukup panjang.

“Kalau terpapar lebih dari empat jam dengan volume tinggi, itu bisa merusak tulang pendengaran,” tambahnya.

Dinkes Blitar pun mengimbau masyarakat dan panitia kegiatan hiburan agar mulai memperhatikan standar kebisingan demi kesehatan pendengaran jangka panjang. Ia menegaskan bahwa keselamatan indera pendengaran lebih penting daripada kesenangan sesaat.