Example floating
Example floating
BLITAR

Sound Horeg Setara Jet Lepas Landas, Dinkes: Bisa Sebabkan Tuli

Ferdi Ragil
×

Sound Horeg Setara Jet Lepas Landas, Dinkes: Bisa Sebabkan Tuli

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo

Suara menggelegar dari sound horeg yang mencapai 130 desibel (dB) saat pawai di Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memicu peringatan serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Level kebisingan itu dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran.

Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil

Kepala Dinkes Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, menyatakan bahwa ambang batas aman suara bagi telinga manusia adalah 85 dB. Paparan di atas angka tersebut, terutama dalam durasi yang lama, dapat menimbulkan gangguan pendengaran ringan hingga berat, bahkan berujung pada ketulian permanen.

“Secara medis, telinga kita hanya mampu menerima suara maksimal 85 dB. Jika melebihi itu, apalagi dalam waktu lama, risikonya sangat tinggi,” jelas dr. Christine, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat

Ia menjelaskan, di dalam telinga tengah terdapat tiga tulang penting: maleus (tulang martil), incus (tulang landasan), dan stapes (tulang sanggurdi). Ketiganya bertugas menghantarkan getaran suara dari gendang telinga ke telinga bagian dalam. Tekanan suara berlebihan dapat merusak struktur halus ini dan menyebabkan gangguan permanen.