Lelaki dengan darah bugis ini saat di wawancara mengaku sebelum kuliah S1 hingga S3 hukum, dulu awalnya kuliah non hukum sehingga memiliki 2 titel sarjana strata satu karena awalnya ingin jadi wartawan karena sejak dini telah akrab dengan berita koran pagi sehingga kuliah jurusan jurnalistik hingga lulus, tetapi ternyata jalan hidup berkata lain, ia menambahkan.
Pria yang telah sembilan tahun menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial itu dalam ujian terbuka pada hari Kamis (26/06) di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berhasil mempertahankan disertasinya mengenai “perlindungan hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia” dihadapan para penguji yang di Ketuai Rektor Prof Mulyanto Nugroho dan dinyatakan lulus sehingga berhak meraih gelar doktor ilmu hukum.
Di depan pengujinya, ia menyampaikan sistem hukum di Indonesia dalam hukum Ketenagakerjaan perlu pembaharuan hukum yang lebih memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial bagi ahli waris supaya tidak menjadi korban ganda akibat peristiwa kematian anggota keluarganya setelah orang yang disayanginya meninggal dunia, ditambah lagi harus berurusan dengan hukum untuk menuntut hak pekerja yang tidak dibayarkan pengusaha di Pengadilan.
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
Terkait paparannya itu Abdi mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari para penguji.
Setelah lulus ujian terbuka S3 dan berhak menyandang gelar doktor, Abdi berharap ilmunya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan saat disinggung mengingat sejak masih anak-anak hingga dewasa tidak lelah secara mandiri menuntut ilmu hingga doktor tersebut mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi yang lain karena sebenarnya jika kita bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kemampuan diri pasti akan diberikan kemudahan oleh Allah SWT, terangnya.












