Dengan dimensi yang dinilai kurang ideal (panjang 350 meter dan lebar 50 meter), lahan tersebut dianggap tidak layak untuk pembangunan pabrik atau fasilitas logistik. Keadaan ini menambah pertanyaan mengenai urgensi dan kelayakan akuisisi dengan nilai setinggi itu.
Indikasi kejanggalan semakin terkuak ketika setelah akuisisi, pihak HK SIS bahkan sempat menawarkan lahan tersebut untuk dibeli kembali oleh PT SIS dengan harga Rp50 miliar. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Direktur Utama PT SIS, SC, karena dinilai sangat merugikan perusahaan.
Pejabat Terkait dalam Pengambilan Keputusan Akuisisi
Beberapa pejabat yang memegang peranan penting dalam proses akuisisi yang kini diselidiki ini juga menjadi perhatian Kejati Jatim. Mereka adalah DS, selaku Direktur Utama PT Hakaaston kala itu; MIZ, yang menjabat Direktur Keuangan dan HC; serta MAZ, Direktur Produksi.
Nama-nama ini disebut sebagai pihak yang mengambil keputusan strategis dan memberikan validasi terhadap nilai aset yang kini dipertanyakan keabsahannya.
Baca Juga: SMSI Jatim Bersama Sygma Research Sepakat Bangun Media Berintegritas
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik transaksi akuisisi ini dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada pelanggaran hukum. Transparansi dalam pengelolaan BUMN dan anak perusahaannya menjadi krusial demi menjaga integritas keuangan negara.












