Memo, hari ini
Proses akuisisi saham PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh PT Hakaaston (HKA), anak perusahaan dari BUMN PT Hutama Karya (Persero), kini berada di bawah bayang-bayang penyelidikan intensif.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencium dugaan korupsi yang terjadi dalam transaksi senilai Rp200 miliar pada tahun 2020 ini. Perusahaan hasil akuisisi ini, yang kini bernama PT Hakaaston SIS (HK SIS), menjadi fokus utama penyelidikan.
Dugaan Markup Aset Tanah Jadi Titik Krusial
Kepala Seksi C Intelijen Kejati Jatim, Kusbiantoro, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). “Masih melakukan pulbaket dan puldata, dan belum bisa diekspos ke publik,” ungkapnya pada Rabu (25/6/2025).
Inti dari dugaan korupsi ini terletak pada penilaian aset tanah kosong seluas 17.000 meter persegi milik **PT SIS** di Desa Lebani Waras, Gresik.
Baca Juga: SMSI Jatim Bersama Sygma Research Sepakat Bangun Media Berintegritas
Dalam laporan keuangan, tanah ini dinilai fantastis sebesar Rp65 miliar. Namun, berdasarkan estimasi harga pasar aktual pada saat itu, nilai riil lahan tersebut hanya sekitar Rp21,25 miliar, dengan acuan harga Rp1.250.000 per meter persegi.
Selisih nilai sebesar Rp43,75 miliar ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik markup aset, yang bertujuan untuk membenarkan tingginya nilai akuisisi.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jatim, Ngaku Tidak Diculik, Tapi Cari Obat Alternatif di Madura
Lahan Tak Terpakai dan Tawaran Beli Kembali yang Ditolak
Selain dugaan markup, fakta lain yang memperkuat kecurigaan adalah bahwa tanah tersebut hingga saat ini belum pernah digunakan untuk kegiatan produksi oleh HK SIS.
Dengan dimensi yang dinilai kurang ideal (panjang 350 meter dan lebar 50 meter), lahan tersebut dianggap tidak layak untuk pembangunan pabrik atau fasilitas logistik. Keadaan ini menambah pertanyaan mengenai urgensi dan kelayakan akuisisi dengan nilai setinggi itu.
Indikasi kejanggalan semakin terkuak ketika setelah akuisisi, pihak HK SIS bahkan sempat menawarkan lahan tersebut untuk dibeli kembali oleh PT SIS dengan harga Rp50 miliar. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Direktur Utama PT SIS, SC, karena dinilai sangat merugikan perusahaan.
Pejabat Terkait dalam Pengambilan Keputusan Akuisisi
Beberapa pejabat yang memegang peranan penting dalam proses akuisisi yang kini diselidiki ini juga menjadi perhatian Kejati Jatim. Mereka adalah DS, selaku Direktur Utama PT Hakaaston kala itu; MIZ, yang menjabat Direktur Keuangan dan HC; serta MAZ, Direktur Produksi.
Nama-nama ini disebut sebagai pihak yang mengambil keputusan strategis dan memberikan validasi terhadap nilai aset yang kini dipertanyakan keabsahannya.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik transaksi akuisisi ini dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada pelanggaran hukum. Transparansi dalam pengelolaan BUMN dan anak perusahaannya menjadi krusial demi menjaga integritas keuangan negara.












