Dampak kedua terganggunya kinerja pasar tembakau. Sedangkan dampak ketiga pada rokok ilegal tidak menginformasikan kandungan nikotin dan tar kepada konsumen secara benar. Dan dampak ke empat yaitu merugikan perusahaan rokok yang legal ( memiliki cukai).
Untuk diketahui agenda sosialisasi bertajuk ” Ngopi Bareng Publikasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Media”
dihadiri tidak kurang dari 46 awak media baik cetak, elektronik dan online.
Acara dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 The Farrel Hotel dengan melibatkan tiga nara sumber dari Dinas Kominfo, Satpol PP, dan Bea Cukai).( Adi/adv )