” Keberhasilan petugas seperti ini tentunya tidak lepas dari peran masyarakat yang bersedia melaporkan peredaran rokok ilegal,” terang petugas kantor Bea dan cukai Kediri saat menyampaikan materi di acara sosialisasi gempur rokok ilegal di The Farrel Hotel hari ini ( Kamis,31/10/2024)
Selain menyampaikan hasil operasi gabungan tersebut, pemateri juga menyampaikan aturan hukum beserta ancaman kurungan dan denda bagi pelaku usaha dan pengedar serta penjual rokok ilegal.
Selain itu, pemateri juga mengedukasi para peserta sosialisasi yang berasal dari kelompok pewarta ( wartawan,red) seputar dampak beredarnya rokok ilegal di pasaran.
Dipaparkan oleh nara sumber bahwa dampak nyata dengan adanya rokok ilegal ada empat item. Yang utama adalah merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membeli cukai.