“Penerbitan SLHS itu ranah Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Heru Eko Pramono, justru menyatakan persoalan IPAL adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kalau IPAL, wewenangnya DLH,” jawabnya singkat.
Baca Juga: Respons Cepat Polres Blitar, Arena Judi Sabung Ayam di Bajang Langsung Dibongkar
Jawaban yang terkesan normatif itu justru memperkuat kesan saling lempar tanggung jawab antar-OPD. Dinas Kesehatan menyebut bukan penerbit, DPMPTSP menyebut IPAL ranah DLH. Lalu siapa yang benar-benar memastikan bahwa standar sanitasi telah terpenuhi sebelum SLHS diterbitkan?
Jika IPAL memang belum memenuhi standar, maka patut dipertanyakan proses verifikasi dan rekomendasi teknis sebelum sertifikat keluar. Jangan sampai SLHS hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan substantif di lapangan.
Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah
SPPG Tlumpu bukan dapur kecil rumahan. Fasilitas ini menjadi bagian dari rantai program MBG dengan produksi massal setiap hari. Dengan volume limbah yang besar, pengelolaan yang tak sesuai standar berpotensi menciptakan persoalan lingkungan jangka panjang.
Publik kini menunggu keberanian Pemerintah Kota Blitar untuk membuka data, melakukan audit menyeluruh, dan menghentikan operasional jika memang ditemukan pelanggaran serius. Sebab jika dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi birokrasi, melainkan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.**
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar












