Dia menjelaskan bahwa setelah menjadi tersangka, Firli tidak dapat lagi dianggap sebagai pimpinan KPK. Sebab, menurutnya, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan bahwa ‘dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.’
“Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” tambah Kurnia.
Penetapan status tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Tim penyidik menyatakan bahwa sudah ada cukup bukti untuk menjerat mantan jenderal polisi berpangkat tiga tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang sebagai saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, beberapa barang bukti juga telah disita, seperti 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Terdapat juga barang bukti berupa uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dan Amerika Serikat yang telah disita.
Firli dijadwalkan akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penanganan Kasus Firli Bahuri: Proses Hukum, Penegakan Etika, dan Langkah Selanjutnya Menurut UU KPK
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, serta penyitaan berbagai barang bukti oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, jumlah uang yang disita cukup signifikan. Firli dijadwalkan akan dipanggil kembali dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.